jpnn.com - BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berlaku selama lima tahun tanpa terputus.
Bupati Belitung Timur Burhanudin menjelaskan alasan usulannya mengenai kontrak kerja PPPK 2024 itu.
BACA JUGA: Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
Dikatakan, kontrak kerja PPPK hasil seleksi sebelum 2024 juga 5 tahun tanpa putus.
"Masa kontrak untuk PPPK hasil seleksi 2024 belum ada, maka kita mengusulkan masa kontrak diberlakukan sama seperti periode sebelumnya yakni 5 tahun," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Jumat (3/2).
BACA JUGA: Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
Ditegaskan lagi bahwa pengusulan lima tahun masa kontrak PPPK tanpa terputus, lantaran ingin menyamakan masa kontrak PPPK periode sebelumnya.
Sehingga tidak ada ketimpangan di kalangan PPPK yang lulus pada periode ini.
BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
“Jangan menzalimi apa yang kita buat. Kita buat sama dengan yang sebelumnya sehingga berlaku asas keadilan," ujarnya.
Namun Burhanudin menyatakan evaluasi tahunan tetap harus berjalan.
Atasan langsung harus membina anak buah, jika terbukti tidak memiliki kinerja dan selalu bermasalah maka atasan harus menghentikan kontraknya.
“Evaluasi penilaian setiap tahun oleh atasan masing-masing dan atasan yang bertanggung jawab. Kalau tidak benar bisa diberhentikan," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur merupakan daerah dengan penerimaan PPPK 2024 terbanyak di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan jumlah 1.358 formasi.
Sebagai perbandingan, Pemprov Babel 500 formasi, Pemkab Bangka Tengah 446 formasi, Pemkab Belitung 366 formasi, Pemkot Pangkalpinang 149 formasi.
Selanjutnya, Pemkab Bangka Barat 100 formasi dan Pemkab Bangka tidak membuka formasi untuk PPPK 2024. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu