Kontrak Kodeco di West Madura Offshore Diminta Diakhiri

Jumat, 01 April 2011 – 15:08 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, meminta pemerintah menolak perpanjangan kontrak perusahaan asing Kodeco Energy Ltd, untuk eksploitasi minyak dan gas di blok West Madura Offshore (WMO), Jawa Timur.

"Kami mengingatkan pemerintah, jika kontrak Kodeco Energy Ltd diperpanjang di di blok West Madura Offshore, ini jelas-jelas melanggar amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan seluruh peraturan yang relevanJika diperpanjang, maka selaku warga negara, saya dan rekan-rekan pemerhati energi nasional akan menggugatnya ke pengadilan," tegas Marwan di Jakarta, Jumat (1/4).

Memperpanjang kontrak Kodeco, lanjut Marwan, selain bertentangan dengan UUD, juga mempecundangi PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang diberi privilege oleh konstitusi untuk mengajukan permohonan mengelola blok PSC yang sudah expired namun masih punya nilai ekonomis.

"Pertamina sudah mengajukan permohonan dua tahun lalu ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), untuk mengelola 100 persen (sebagai operator) blok West Madura offshore pasca terminasi Project Steering Commitee Joint Operation Agreement (PSC JOA) 6 Mei 2011

BACA JUGA: Kadin Fokus Mendukung Konektivitas Daerah

Kemudian disusul dengan lima surat yang baru, namun tidak ditanggapi Menteri ESDM," kata mantan anggota DPD itu.

Melalui inisiasi Ditjen Migas, saat ini tengah berlangsung serangkaian pembicaraan mengenai pembahasan perpanjangan PSC JOA, dengan melibatkan kontraktor exsisting
Masing-masing yaitu Pertamina dengan 60 persen, serta Kodeco & CNOOC Ltd masing-masing 20 persen

BACA JUGA: April, Konsumsi Premium Bakal Diperketat

"Padahal Kodeco dan CNOOC tidak mempunyai hak privilege pasca terminasi JOA," tegas Marwan pula.

Jika memang Pertamina diberi privilege 60 persen, menurut Marwan, semestinya privilege yang 40 persen harus open bidding, untuk maksimalisasi value bagi negara
"Opsi tersebut di atas mengindikasikan akan dilakukan perpanjangan kontrak, meski akan berhadapan dengan sejumlah peraturan perundangan migas," ungkap Marwan.

Anehnya, tambah Marwan, selama proses berlangsung, ada dua perusahaan swasta nasional melakukan farm in ke Kodeco dan CNOOC, masing-masing 10 persen pada bulan ini

BACA JUGA: Harga Terkendali, Maret Bisa Deflasi

"Hanya dua bulan menjelang kontrak expired, dan disetujui oleh BP MigasBagaimana status dari dua perusahaan yang baru farm in tersebut pada PSC, pasca terminasi JOA WMOApakah juga ikut?" tanya Marwan.

Bersamaan dengan itu, sebut Marwan, Pertamina di-drive oleh Ditjen Migas untuk membahas dan segera membuat kesepakatan JOA dengan Kodeco dan CNOC, untuk PSC pasca terminasi JOASementara penunjukan resmi dari pemerintah bahwa calon kontraktor PSC WMO pasca JOA adalah Pertamina serta Kodeco & CNOC belum ada"Artinya, inisiasi Ditjen Migas dalam pembahasan PAC dan JOA sifatnya liar," tuding dia.

Perihal Kodeco dan CNOOC yang melakukan farm out sebelum terminasi JOA yang juga disetujui BP Migas, menurut Marwan lagi, patut diduga bahwa kedua company tersebut mengeruk keuntungan yang sangat besar, apabila signature bonus yang ditetapkan oleh pemerintah hanya USD 5 juta.

"Sementara Pertamina dipaksa harus membayar USD 3 jta, serta Kodeco & CNOC hanya menanggung USD 2 jutaIni perlu diaudit sekarang, dan pejabat yang terlibat proses tersebut (farm in dan farm out) harus diklarifikasi dan diinvestigasi," pinta Marwan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Obligasi Rp 2 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler