"Kami mengingatkan pemerintah, jika kontrak Kodeco Energy Ltd diperpanjang di di blok West Madura Offshore, ini jelas-jelas melanggar amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan seluruh peraturan yang relevanJika diperpanjang, maka selaku warga negara, saya dan rekan-rekan pemerhati energi nasional akan menggugatnya ke pengadilan," tegas Marwan di Jakarta, Jumat (1/4).
Memperpanjang kontrak Kodeco, lanjut Marwan, selain bertentangan dengan UUD, juga mempecundangi PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang diberi privilege oleh konstitusi untuk mengajukan permohonan mengelola blok PSC yang sudah expired namun masih punya nilai ekonomis.
"Pertamina sudah mengajukan permohonan dua tahun lalu ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), untuk mengelola 100 persen (sebagai operator) blok West Madura offshore pasca terminasi Project Steering Commitee Joint Operation Agreement (PSC JOA) 6 Mei 2011
BACA JUGA: Kadin Fokus Mendukung Konektivitas Daerah
Kemudian disusul dengan lima surat yang baru, namun tidak ditanggapi Menteri ESDM," kata mantan anggota DPD itu.Melalui inisiasi Ditjen Migas, saat ini tengah berlangsung serangkaian pembicaraan mengenai pembahasan perpanjangan PSC JOA, dengan melibatkan kontraktor exsisting
BACA JUGA: April, Konsumsi Premium Bakal Diperketat
"Padahal Kodeco dan CNOOC tidak mempunyai hak privilege pasca terminasi JOA," tegas Marwan pula.Jika memang Pertamina diberi privilege 60 persen, menurut Marwan, semestinya privilege yang 40 persen harus open bidding, untuk maksimalisasi value bagi negara
Anehnya, tambah Marwan, selama proses berlangsung, ada dua perusahaan swasta nasional melakukan farm in ke Kodeco dan CNOOC, masing-masing 10 persen pada bulan ini
BACA JUGA: Harga Terkendali, Maret Bisa Deflasi
"Hanya dua bulan menjelang kontrak expired, dan disetujui oleh BP MigasBagaimana status dari dua perusahaan yang baru farm in tersebut pada PSC, pasca terminasi JOA WMOApakah juga ikut?" tanya Marwan.Bersamaan dengan itu, sebut Marwan, Pertamina di-drive oleh Ditjen Migas untuk membahas dan segera membuat kesepakatan JOA dengan Kodeco dan CNOC, untuk PSC pasca terminasi JOASementara penunjukan resmi dari pemerintah bahwa calon kontraktor PSC WMO pasca JOA adalah Pertamina serta Kodeco & CNOC belum ada"Artinya, inisiasi Ditjen Migas dalam pembahasan PAC dan JOA sifatnya liar," tuding dia.
Perihal Kodeco dan CNOOC yang melakukan farm out sebelum terminasi JOA yang juga disetujui BP Migas, menurut Marwan lagi, patut diduga bahwa kedua company tersebut mengeruk keuntungan yang sangat besar, apabila signature bonus yang ditetapkan oleh pemerintah hanya USD 5 juta.
"Sementara Pertamina dipaksa harus membayar USD 3 jta, serta Kodeco & CNOC hanya menanggung USD 2 jutaIni perlu diaudit sekarang, dan pejabat yang terlibat proses tersebut (farm in dan farm out) harus diklarifikasi dan diinvestigasi," pinta Marwan(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Obligasi Rp 2 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi