Kontrak Pembangkit Listrik MCTN Sudah Berakhir, Percuma Ditenderkan Rp4,2 Triliun

Rabu, 21 April 2021 – 22:04 WIB
Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina menilai tender pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) Rp4,2 Triliun sia-sia saja.

Pasalnya hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan usai alih kelola, Agustus 2021.

BACA JUGA: Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

“Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede, ini tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan.

Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

BACA JUGA: Hadir dengan Tampilan Baru, Mylifeguard.id Siap Lindungi Generasi Milenial

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.

“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.

BACA JUGA: Unfollow Akun Instagram Amanda Manopo, Istri Arya Saloka Diserang Warganet

Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012.

Misalnya, wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik.

“Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” beber dia.

Dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.

Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.

“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” tukas Adnan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHT Tertekan, Revisi PP 109 Dinilai Tak Relevan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler