Kontrak Ratusan Honorer Diperpanjang, Termasuk yang Lulus PPPK 2023

Sabtu, 09 Maret 2024 – 10:09 WIB
Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperpanjang kontrak 685 tenaga guru dan non-kependidikan honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) tingkat SD dan SMP di selama enam bulan atau sampai Juni 2024.

Dari sebanyak 685 tenaga honorer tersebut, sebanyak 476 tenaga honorer sekolah tingkat SD dan sebanyak 209 tenaga honorer sekolah tingkat SMP.

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Kantongi SK PPPK 2023, Ada yang Aneh dengan Besaran Gapoknya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko menargetkan pembagian Surat Keputusan (SK) perpanjangan kotrak 685 honorer selesai sebelum Ramadan tahun ini.

"Dalam pekan ini selesai. Kami bergerak ke sekolah-sekolah untuk menuntaskan pembagian SK honorer," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Jumat (8/3).

BACA JUGA: 2 Tahun Diangkat PPPK Berasa Honorer, Formasi PPPK 2024 pun Tidak Jelas

Ramon mengatakan, pembagian SK ratusan tenaga honorer tersebut dilakukan per wilayah, yang membagikan petugas dari dinas keliling ke sekolah-sekolah.

Terhadap tenaga honorer yang belum menerima SK karena tidak berada di lokasi pembagian, katanya, maka yang bersangkutan mengambil sendiri SK di Disdikbud.

BACA JUGA: Hengki Ungkap Kebijakan Baru Penempatan Guru PPPK

"Ada beberapa tenaga honorer yang tidak berada di sekolah saat pembagian karena sakit. Selanjutnya mereka mengambil sendiri SK ke dinas ini," kata Ramon.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jumlah tenaga honorer tingkat SD dan SMP yang menerima SK tahun ini berkurang dibandingkan sebelumnya karena ada tenaga honorer yang menjadi calon legislatif, mengundurkan diri, dan meninggal dunia.

Ramon menyebutkan, jumlah tenaga honorer tingkat SD dan SMP di daerah ini berkurang sebanyak 16 orang, dari sebanyak 701 orang menjadi 685 orang tenaga honorer.

Sedangkan sejumlah tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2023 masih tercatat sebagai tenaga honorer karena mereka belum menerima SK pengangkatan sebagai ASN. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler