Kontraktor Bangunan Jerat Leher Rekan dengan Kabel

Kamis, 01 Mei 2014 – 17:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Seorang kontaktor bangunan Agus Salim alias Acay (55), harus berurusan dengan polisi. Agus diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan. Ia kini diamankan Kepolisian Sektor Metropolitan Jakarta Pusat.

"Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil mengungkap perkara curas dengan tersangka Agus Salim alias Acay (55 tahun), (seorang) kontraktor bangunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (1/5).

BACA JUGA: Bekuk Bandar Narkoba Berkedok Tukang Ojek

Rikwanto menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa 29 April 2014 sekitar pukul 10.00. Saat itu tersangka datang ke rumah korban, Liana Bun (53).

Liana tinggal sendirian di rumahnya di Jalan C nomor 26 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Karena kenal dengan tersangka, korban membukakan pintu. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA: KD Dicabuli Tetangga Sendiri Saat Mandi

"Saat masuk, tersangka langsung pukul korban dan mendorong korban hingga jatuh. Kemudian tersangka menjerat leher korban dengan kabel setrika," kata Rikwanto.

Setelah korban pingsan, tersangka mengambil cincin dan anting-anting Liana. Kemudian, dua unit telepon seluler Esia di atas meja juga digarap.

BACA JUGA: Penjaga Karaoke Dikeroyok Pemabuk, Pipinya Disayat

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil cincin dari dalam kamar korban serta membawa kabur Rp 6 juta dari lemari. "Tersangka kemudian meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan berjalan kaki," ungkap Rikwanto.

Penangkapan tersangka berawal dari teridentifikasinya alamat yang bersangkutan. Saat itu polisi mengendus alamat korban di kostan di wilayah Taman Sari.

Saat anggota masuk, tersangka dan keluarganya ternyata sudah meninggalkan kostan. Kemudian kostan tersangka digeledah. Hasilnya, polisi memperoleh nomor rekening milik istri tersangka atas nama Sri Rahayu alias Ayu.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak bank dan mendapati alamat Ayu di Jalan Pulosari RT 02 RW 05 Kelurahan Pulosari, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah.

Tim kemudian berangkat ke Brebes pada Rabu 30 April 2014, pukul 17.00. "Kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 1 Mei 2014 sekitar pukul 04.00," kata Rikwanto.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain dua unit ponsel Esia, anting-anting korban serta uang tunai Rp 1,3 juta.

"Saat ini tersangka dan tim Reskrim Sawah Besar dalam perjalanan kembali dari Brebes ke Jakarta Pusat," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Es Temukan Uang Palsu Rp200 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler