Kontraktor dan Pekerja Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Langsung Ditahan

Sabtu, 23 Januari 2021 – 11:26 WIB
Ilustrasi - Aksi solidaritas wartawan untuk menolak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/nz/aa.).

jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan wartawan media daring berinisial AL yang terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 lalu.

Kedua tersangka itu adalah seorang kontraktor pelaksana berinisial YSD dan pekerjanya inisial MTA.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Kontraktor Proyek Rumah Sakit

"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu (23/1).

Tersangka YSD dan MTA diduga menganiaya korban AL yang saat itu melakukan peliputan kunjungan kerja rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (16/1).

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Dalam kunjungan itu, para anggota dewan memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara.

Penganiayaan itu diduga terkait dengan pemberitaan yang ditulis wartawan AL di media daring tentang pembangunan Puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Lorens Parera Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bule Asal Slovakia

Korban AL langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dengan nomor laporan LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Iptu Wayan Pasek.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Marthen Bana mengaku mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya itu.

Dia menjelaskan, narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, bisa menempuh mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," tegas Marhen.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler