jpnn.com - GORONTALO - Nasib dua terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan Ayula-Talumopatu, Kecamatan Tapa sudah ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (25/2).
Toska Tambipi selaku kontraktor pelaksana divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib menggebalikan uang pengganti sebesar Rp 102 juta subsider 1 tahun.
BACA JUGA: Balita Tanpa Anus Butuh Biaya Operasi
Sedangkan Abdul Rasyid Salim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Toska Tambipi dituntut pidana penjara 6 tahun, uang peganti sebesar Rp 102 juta subsider 1 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 8 bulan.
BACA JUGA: Datangi PN, 12 Perempuan Minta Rekan Labora Sitorus Dibebaskan
Sedangkan terdakwa Abdul Rasyid Salim sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Kedua terdakwa menyikapi putusan majelis dengan mengambil keputusan pikir-pikir. Sedangkan Novan Barmadi SH selaku jaksa akan mengajukan banding atas terdakwa Tuten. (Tr-23)
BACA JUGA: Dana Desa Menggiurkan, Perangkat Desa Gaet Lawyer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Kantongi Bukti Ratusan Honorer K2 Bodong
Redaktur : Tim Redaksi