JAKARTA - Kontraktor proyek rehab gedung sekolah yang terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaan akan dikenakan sanksi tegasApalagi bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan standar rencana pembangunan
BACA JUGA: Dewan Desak Pelabuhan Muara Angke Diselesaikan
Para pengusaha kontraktor yang kategori blacklist dilarang mengikuti lelang pembangunan atau rehab gedung sekolah selama dua tahun ke depanIa mengatakan, pengenaan sanksi didasari hasil penelitian teknis menyeluruh
BACA JUGA: Oknum Berpangkat Bripka Dicopot
Terutama bila diketahui kerusakan bangunan akibat kelalaian pihak kontraktorPelaksanaan rehab berat gedung SDN 03 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menggunakan anggaran Sudin Dikdas 2010
BACA JUGA: Penyakit Misterius, 104 Santri Asshiddiqiyah Terkapar
Plafon atau langit-langit ruang kelas tersebut ambruk akibat pengait yang tidak kuat menahan beban GRC atau gypsumDalam kurun waktu dua atau tiga tahun, plafon tersebut jadi bertambah berat karena menyerap kelembaban udaraHal itu menyebabkan pengait-pengait tadi merenggang dan tidak kuat menahan beban
Sedangkan baut pengikat ukurannya kecilDalam rehabilitasi tersebut, kontraktor yang mengerjakan adalah PT Angga Dita Teguh PutraNilai kontraknya sebesar Rp 1.094.830.000
Kejadian ambruknya atap gedung sekolah juga terjadi di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, saat sedang direhabilitasiSementara itu untuk tahun ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melaksanakan program rehab 102 gedung sekolah yang tersebar di seluruh wilayah DKI JakartaDengan gedung yang direhab yakni sebanyak 42 gedung sekolah direhab total dan penyelesaian rehabilitasi total di 60 sekolah yang dilakukan sejak 2010 laluUntuk rehab total ratusan sekolah tersebut, Dinas Pendidikan DKI menganggarkan dana sebesar Rp 550 miliar(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari 2012, Sudirman Bebas Genangan
Redaktur : Tim Redaksi