KontraS Beberkan Sejumlah Pelanggaran Aparat Dalam Kerusuhan Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 – 19:42 WIB
Koordinator KontraS Fatia Mualidiyanti. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dalam video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan.

BACA JUGA: Ernest Prakasa Turut Berduka Atas Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata.

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,“ ucap Fatia dalam keterangannya, Minggu (2/10).

BACA JUGA: Kerusuhan di Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal, Mabes Polri Terjunkan Tim Khusus

Menurut Fatia, aparat TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan Stadion Kanjuruhan.

Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP.

BACA JUGA: Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Komnas HAM Turunkan Tim ke Malang

Selain itu, mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa: “setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment). 

“Kedua, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” ujar dia.

KontraS berpendapat bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur, yakni proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).

Ketiga, tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, berbunyi “Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan.” 

Keempat, anggota polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security. Dalam Pasal 19 poin b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.

“Kami melihat penggunaan gas air mata bukan sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” tutur Fatia.

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober kemarin menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia.

Ratusan suporter dan dua polisi meninggal setelah menyaksikan laga Arema FC vs Persebaya di stadion yang dibangun pada 1997 (dibuka pada 2004) itu. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS: Wacana Anggota TNI Ditempatkan di Jabatan Sipil Kembalikan Nilai Orde Baru


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler