KontraS Pertanyakan Standar Pengamanan di Papua

Rabu, 16 November 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meminta aksi kekerasan di Papua bisa dihentikanKoordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan bahwa sejak dua bulan terakhir, sudah ada 73 korban dalam kekerasan di Papua

BACA JUGA: Lima Daerah Raih Penghargaan Raksaniyata 2011



"63 luka-luka dan delapan orang lainnya meninggal dunia," kata Haris kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Rabu (16/11)
Ia membeberkan catatan Kontras bahwa 73 orang itu merupakan korban akibat penyiksaan, intimidasi, pembunuhan secara terang-terangan ataupun penembakan secara misterius

BACA JUGA: Anak Buah SBY Sebut Pemerintah Tak Tegas

Para korban, kata Haris, lima orang berasal dari kepolisian, enam orang pegawai PT Freeport Indonesia dan selebihnya dari masyarakat sipil.

Haris menegaskan, intimidasi di Papua sudah terjadi dari dulu, atau sebelum  Kongres III Papua
Dia mencontohkan, banyak perlakuan tidak layak terhadap narapidana di Papua

BACA JUGA: Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural



Bahkan sebelum kongres, beber dia, banyak  narapidana di Papua diperlakukan tidak layakSeperti tidak pernah diberi makan dan penyikasaan lainnya"Sebenarnya praktek ini tidak boleh terjadiDalam kontek hukum asasi manusia bukan hanya tentang prosedural tapi juga harus melihat aspek yang lain," kata Haris

Dia menilai respon pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan konflik di PapuaSebab, masih saja ada  penembakan secara misterius di Papua.

Lebih jauh Haris mengkritisi pernyataan Kapolri yang menyatakan pengamanan di Papua sudah dalam batas wajar "Pernyataan Kapolri yang bilang itu wajar,  harus diinvestigasi bagaimana batas kewajarannyaArtinya pernyataan-pernyaataan yg ada di Jakarta tidak mendinginkan keadaan di PapuaDan DPR harus mencari tahu seberapa besar ambang batas aparat dalam hal pengamanan," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Awal 2012 Bakal Marak Bencana Alam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler