Eselon III dan IV Dihapus dari Jabatan Struktural

Rabu, 16 November 2011 – 17:13 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus  jabatan eselon tiga dan empat dalam struktur organisasiSebagai pilot project, Kementerian PAN&RB akan mulai memberlakukannya tahun depan.

"Tahun depan, akan kita hapus jabatan eselon tiga di Kementerian PAN&RB

BACA JUGA: Awas, Awal 2012 Bakal Marak Bencana Alam

Untuk eselon IV, Kementerian PAN&RB bersama-sama Kementerian BUMN dan Bappenas telah meniadakannya sejak tahun ini," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Rabu (16/11).

Dengan penghapusan jabatan eselon III dan IV ini, konsekuensi yang harus ditempuh pemerintah adalah memberikan kenaikan tunjangan fungsional pada pegawai
Besarannya pun setara jabatan struktural.

"Jadi kalau pejabat eselon III dan IV yang menjadi tenaga fungsional akan menerima tunjangan sebesar tunjangan strukturalnya

BACA JUGA: Bantah Muhaimin Kecipratan, Nyoman Tegaskan Fee untuk Banggar

Kenapa kita lebih memperbanyak jabatan fungsional karena kita ingin PNS lebih profesional dan ahli di bidangnya," terangnya.

Meski demikian, penghapusan jabatan eselon III dan IV hanya berlaku di lingkup dirjen maupun deputi
Untuk sekretariat, dua jabatan tersebut masih diberlakukan.

Bagaimana dengan daerah? Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda menambahkan, pemberlakuannya menunggu selesainya revisi UU Pemda

BACA JUGA: 11 Provinsi Rawan Bencana

Saat ini yang menjadi sasaran utama adalah instansi pusat.

"Daerah juga nanti akan diberlakukan itu, tapi masih menunggu revisi UU Pemda selesai biar bisa disinkronkanSelain itu perlu dibahas tentang tunjangan fungsionalnyaKalau jumlahnya lebih sedikit, pasti banyak yang tidak mau kanMakanya harus dikaji dulu," tandasnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler