jpnn.com - jpnn.com -KontraS akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan Sekretariat Negara, untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Publik Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
“Salinannya sudah kami dapat dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam 14 hari kerja kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ucap Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2).
BACA JUGA: Ketua MPR Titip Pesan Buat Wisudawan Al Azhar
Dia juga berkata bahwa adanya putusan KIP merupakan terobosan hukum baru karena banyak masyarakat dan keluarga korban yang berhak atas informasi menggunakan jalur itu untuk mencari kebenaran. Tapi semuanya terhalang atas putusan dari PTUN.
"Dalam pertimbangannya hakim menyatakan putusan KIP pada kasus Munir harus dibatalkan karena Setneg tidak punya. Menyoal dokumen itu hilang atau lainnya, Setneg tetap punya tanggung jawab untuk menyimpan. Soal hilangnya dokumen bisa ada sanksi pidana," tegasnya.
BACA JUGA: PDIP Pengin Usulan Hak Angket Ahok Kandas di Bamus
Sebelumhya, istri dari Munir, Suciwati Munir juga merasa keberatan atas putusan PTUN itu. Sehingga dia meminta Presiden Joko Widodo bisa bersikap di kasus itu. (elf/jpg/jpnn)
BACA JUGA: 3 Saran Ombudsman untuk Presiden Terkait Status Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Lewat Silat, Kita Buat Indonesia Mendunia
Redaktur : Tim Redaksi