jpnn.com - jpnn.com -Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan berharap usulan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak diberhentikan sementara, berhenti di rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Karena substansinya juga enggak kuat," kata Trimedya usai diskusi 'Sinema Politik Pilkada DKI' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
BACA JUGA: 3 Saran Ombudsman untuk Presiden Terkait Status Ahok
Menurut Trimedya, langkah empat fraksi mengajukan hak angket sesuatu yang percuma. Pasalnya, DPR akan mulai reses pada 24 Februari mendatang.
Politikus PDI Perjungan itu menambahkan, komunikasi partai yang pro pemerintah masih solid. Karenanya, dia berharap, usulan hak angket itu tidak sampai pada Rapat Paripurna.
BACA JUGA: Inilah Pendapat Anggota Ombudsman RI Soal Status Ahok
"Kalau solid, di Bamus saja sudah bisa berhenti atau drop. Jadi tidak perlu sampai paripurna. Mudah-mudahan itu terjadi," ucap Trimedya.
Trimedya menyebut, usulah hak angket itu merupakan langkah untuk mengganggu konsentrasi partai pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam pilkada DKI Jakarta 2017.
BACA JUGA: PPP: Tanpa Ahok, Masih Ada Djarot
"Ini adalah upaya mengganggu konsentrasi kami dan kami sudah siap untuk menanggapinya," ungkap Trimedya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Ahok Tampak Muram Usai Bertemu Bu Mega
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar