JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 10 fakta terkait kasus kekerasan TNI di KebumenTemuan itu didapat berdasarkan hasil pencarian fakta di Desa Setrojenar, Buluspesantren, di mana peristiwa kekerasan terjadi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, tim pencari fakta menemukan 11 saksi yang melihat langsung dan menjadi korban tindak kekerasan, sebelum dan sesudah peristiwa itu
BACA JUGA: RSCM Tetap Buka, RS Milik TNI Libur
"Pencarian fakta difokuskan pada rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi," katanya, saat diskusi di Kontras, Menteng, Jakarta, Senin (15/5).Lebih jauh menurut Haris, proses pencarian fakta ini menggunakan kerangka kerja hukum HAM
"Seperti UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan UU 11/2006 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik," jelas Haris
BACA JUGA: Kasus Pajak Tak Tuntas, PDIP Dorong Hak Angket
(kyd/jpnn)10 Temuan Tim Pencari Fakta Kontras:
1
2
BACA JUGA: Soal Pesawat China, Harusnya Dengarkan JK
Terjadi tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh anggota TNI, 13 warga mengalami luka berat, 6 di antaranya kena luka tembak.3Terjadi tindak kekerasan pemukulan dengan tongkat, tendangan, bahkan sampai diinjak.
4Terjadi pengrusakan rumah wisata atau dagang warga di sekitar pantai Urutsewu.
5Penangkapan sewenang-wenang oleh TNI.
6TNI melakukan patroli di wilayah warga masyarakat dengan menyisir sekitar Desa Setrojenar pada dini hari.
7Terjadi pembiaran penyerangan TNI terhadap warga masyarakat oleh kepolisian.
8Kondisi masyarakat masih banyak yang ketakutan dan trauma.
9Warga laki-laki menjadi target teror dan berpotensi dikriminalkan.
10Ditemukan peluru tajam kaliber 7,62 dan 7,60 serta 9 mm di sekitar lokasi peristiwa.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak-Istri Nur Iman Hilang Setelah Dapat Amplop dari Polisi
Redaktur : Tim Redaksi