JAKARTA - Penolakan atas pengadaan pesawat Merpati MA-60 pernah disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf KallaJika sikap yang disampaikan Kalla itu didengarkan, kemungkinan kecelakaan pesawat Merpati yang terjadi beberapa pekan silam tidak akan terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, usai menghadiri perayaan ulang tahun ke-69 Kalla di Jakarta, Minggu (15/5)
BACA JUGA: Anak-Istri Nur Iman Hilang Setelah Dapat Amplop dari Polisi
Mahfud mengaku tidak tahu persis apa sebenarnya dugaan pelanggaran pengadaan pesawat MA-60BACA JUGA: Densus Siap Diperiksa Komnas HAM
"Mestinya dia (Kalla) didengarkan," kata MahfudKenyataannya, pesawat produksi Xian Aircraft itu tetap dibeli, dari kesepakatan bisnis menjadi kerjasama dua negara
BACA JUGA: Amankan Senjata Api dari Kediaman Terduga Teroris
Pesawat yang tidak memiliki sertifikasi penerbangan dari FAA akhirnya jatuh di Kaimana pada Sabtu (7/5) lalu"Akibatnya orang jadi curiga karena pak JK tidak didengarkan," ujarnya.Sebelumnya Kalla pernah menegaskan tidak pernah menyetujui pembelian pesawat MA-60Alasannya, MA-60 tidak memiliki kelayakan terbangPendapat itu dia sampaikan setelah mengamati kelayakan MA-60 secara langsung"Saya harus bekerja berdasarkan keyakinan saya, bahwa (MA-60) itu jangan dibeli, tapi sewa," jelasnya.
Saat ditemui kemarin, Kalla menyatakan bahwa dirinya mendapat penjelasan atas kronologis pengadaan MA-60 oleh mantan Menteri BUMN Sofyan DjalilMenurut Kalla, ternyata tidak ada cara lain selain melanjutkan pengadaan pesawat tersebut"Saya minta dirubah, tapi ternyata semua ada kontraknya dengan Menteri Keuangan," ujarnya.
Karena sudah terikat secara finansial, perubahan atas kesepakatan pembelian itu tidak bisa dilakukanMenurut Kalla, dirinya tidak tahu menahu ternyata ada kontrak semacam itu"Enam bulan saya tahan, tapi saya tidak mungkin membatalkan kontrak menteri keuanganJika dipaksakan maka Menkeu kita tidak dipercayai," ujarnya.
Dia menambahkan, yang harus diklarifikasi adalah isi kontrak tersebutMenurut Kalla, harus ada penjelasan pemerintah bagaimana asal mula kontrak pembelian pesawat itu muncul"Kalau tidak dapat dibatalkan harusnya ada (klausul) pengembalian pesawat kualitas seperti ituSebenarnya bisa dikembalikan," tandasnya.
Dugaan pelanggaran pengadaan MA-60 saat ini sudah ditindaklanjuti DPR RIMelalui Komisi XI, DPR RI menduga adanya mark-up atau kelebihan harga dalam pembelian pesawat MA-60Tidak menutup kemungkinan dibentuk panitia khusus (pansus) atas pengadaan pesawat itu(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Hukum 16 Hakim Nakal
Redaktur : Tim Redaksi