Penerimaan migas ini antara lain berasal dari PPh Migas, PNBP Migas, serta selisih harga DMO dengan fee kontraktor pada kegiatan hulu migas
BACA JUGA: Mandala Tambah Lagi Empat Extra Flight
Sementara dari sub-sektor pertambangan umum ada sebesar Rp 51,58 triliun, yang terdiri dari Pajak Pertambangan Umum dan PNBP Pertambangan Umum"Tahun 2009 ditandai dengan lesunya perekonomian dunia akibat krisis keuangan negara-negara maju
BACA JUGA: Serang dan Cilegon Diusulkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Namun realisasi investasi sektor ESDM diperkirakan mencapai USD 19.297,8 juta," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran persnya tertanggal 31 Desember 2009.Investasi tersebut menurut Sutisna, terdiri dari sub-sektor migas sebesar USD 12.184,8 juta, sub-sektor mineral, batubara dan panas bumi sebesar USD 1.812,3 juta, serta pada sub-sektor ketenagalistrikan sebesar USD 5.300,7 juta.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka memfasilitasi iklim investasi di sektor ESDM, pada 2009 telah diterbitkan sebanyak dua Undang-undang (UU), tiga Peraturan Pemerintah (PP), serta dua Peraturan Presiden/Keputusan Presiden (Perpres/Keppres)
BACA JUGA: Boeing 737-300 Terbang Sentani-Wamena
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V DPR Siap Panggil Garuda
Redaktur : Tim Redaksi