jpnn.com, JAKARTA - Satibi, pria paruh baya harus ditangkap polisi karena melakukan kampanye di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Padahal hari ini sudah memasuki masa tenang di mana kampanye sudah lagi tidak diperkenankan.
Kapolsek Senen Komisaris Polisi Muhammad Syafe’i membenarkan adanya kejadian ini. Satibi saat kejadian tengah berkampanye di lingkungan RT 08/02 kawasan Paseban, Senen.
BACA JUGA: Jaga Kotak Suara, Kader PDIP Surabaya Siap Tidur di Kantor Kecamatan
“Untuk menghindari amarah warga, akhirnya pelaku sempat diamankan oleh RT ,” kata Kompol Syafe’i, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Bawaslu Usut Kasus Amplop Anak Buah Taufik Gerindra
BACA JUGA: PDIP Jadikan Rumah Megawati untuk Pusat Pemantauan Quick Count Pemilu 2019
Diduga Satibi melakukan kampanye dengan cara pintu ke pintu. Yang bersangkutan sudah dibawa ke Kantor Panwaslu di Senen.
Berdasar informasi yang dihimpun, Satibi nekat melakukan ini karena diminta simpatisan Partai Keadilan Sejahtera.
BACA JUGA: Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
BACA JUGA: Beredar Video Habib Rizieq Dukung Jokowi, FPI Ancang – ancang Lapor Polisi
Dari tangan Satibi disita beberapa barang bukti seperti stiker dukungan terhadap PKS dan ajakan memilih Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat hari pencoblosan yang jatuh esok hari, Rabu (17/4).
“Untuk selengkapnya akan diproses di Panwas tingkat Kecamatan,” katanya lagi. (Pojoksatu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Berharap Pemilu Berlangsung Damai dan Luber Jurdil
Redaktur : Tim Redaksi