jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan secara resmi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
MAKI melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik tidak patuh sebagai pejabat negara dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Yakin Polisi Tak Masuk Angin, Firli Bakal Tersangka?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan secara daring tersebut resmi dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK.
“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim," kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11).
BACA JUGA: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Besok, Agendanya Begini
Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tetapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
BACA JUGA: Polisi akan Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Laporan kedua terkait kasus helikopter di Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Adapun dalam laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp 650 juta per tahun.
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Dia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan harta kekayaan.
Oleh karena itu, lanjut dia, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan,” katanya.
Boyamin berharap dengan laporan ini hal serupa tidak kembali terulang.
Pimpinan atau pegawai KPK atau siapa pun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban.
Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” ujar Boyamin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi