jpnn.com, JAKARTA - Desakan Andi Asrun agar Unifah Rosyidi mundur sebagai ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendapat dukungan Koordinator Honorer K2 Indonesia Bhimma.
Menurut Bhimma, Unifah memang pantas mundur karena telah mendorong honorer K2 ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
BACA JUGA: Soal Guru Honorer jadi PPPK, Andi Asrun Kembali Salahkan Ketum PGRI
"Kami dukung 100 persen pernyataan Pak Asrun. Pak Asrun sudah membela hak-hak honorer lewat jalur hukum," kata Bhimma kepada JPNN, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Ngadat 3 Bulan, Beli Bensin dari Uang Utang
BACA JUGA: Polemik Kartu Prakerja: Kubu Jokowi Tanggapi Bambang soal Pengangguran Digaji
Dia menilai, Unifah tidak layak memimpin PB PGRI karena menghentikan amanah perjuangan almarhum Sulistyo terkait ruh perjuangan K2 Indonesia jadi PNS. Tapi Unifah justru mendorong honorer menjadi PPPK.
"Kami masih ingat bagaimana almarhum ikut melakukan aksi demo menuntut keadilan kepada pemerintah. Namun, presiden tetap pada pendiriannya," tuturnya.
BACA JUGA: Honorer Dibayar Rp 200 Ribu per Bulan, Pengangguran Digaji Berapa? Pakai Daun?
Bhimna menambahkan, Unifah bukan lagi pembela honorer tapi menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menekan semua perjuangan. Aksi-aksi tidak dibolehkan dan guru honorer/tenaga kependidikan diarahkan tunduk pada aturan pemerintah.
"PB PGRI adalah organisasi guru. Kalau pemimpinnya lebih membela pemerintah, kenapa harus didukung. Harusnya organisasi guru membela hak-hak anggotanya. Bukan malah menginjak hak-hak anggota hanya demi mendapatkan pujian presiden," kritiknya.
Sebelumnya, pengacara guru honorer/pegawai tidak tetap (PTT) Andi M Asrun kembali mendesak Unifah mundur. Desakan mundur itu karena Unifah dinilai tidak membela masalah guru honorer/PTT Kependidikan.
BACA JUGA: Soal Guru Honorer jadi PPPK, Andi Asrun Kembali Salahkan Ketum PGRI
"Ibu Unifah tidak mampu membela hak guru honorer/PTT Kependidikan. Beliau justru mendorong pemerintah untuk menjadikan guru honorer/PTT jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Asrun kepada JPNN, Kamis (7/3).
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi PermenPAN-RB No. 36/2018, harusnya menjadi acuan sikap PGRI jika mau bersikap jujur dan pro-guru honorer/PTT. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pimpinan Honorer K2 Bicara soal Politik
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad