GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dwi Jatmiko (DJ) sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dwi yang tercatat sebagai pegawai Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbubpar) Gunungkidul merupakan koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Selatan.
Dwi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 15 Oktober lalu. Penetapan tersangka belum diikuti penahanan karena polisi mempertimbangkan faktor usia Dwi.
BACA JUGA: Nih Ada 3.000 Lowongkan Kerja Dibuka, Hari Ini Terakhir Masukkan Lamaran
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat mengatakan, penetapan Dwi sebagai tersangka sudah diperkuat sejumlah alat bukti. Polisi juga sudah memeriksa Dwi secara intensif.
“Alat bukti kita sudah cukup. Yang bersangkutan terjerat saat satgas anti-pungli melakukan operasi tangkap tangan ,” kata Mustijat seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Sikap NU Jelas, Ahok Harus Diproses Secara Hukum
Dalam OTT atas Dwi, Satgas Antipungli mengamankan barang bukti lembaran bundel karcis, uang tunai Rp 9,5 juta dan dokumen TPR. Ada pula dua orang yang ditangkap saat OTT itu.
“Pada saat OTT, petugas mengamankan dua orang. Namun setelah dilakukan penyidikan kita tetapkan satu tersangka, yakni koordinator TPR,” ujarnya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Korban Sandera Perompak Somalia Asal Batam Dipulangkan
Mustijat menambahkan, sebenarnya penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari lalu. “Namun karena yang bersangkutan sedang sakit, pemeriksaan lanjutan sementara waktu kami hentikan,” ungkapnya.(gun/ong/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perut Siswi SMP Membesar, Ternyata Pelakunya Ayah Tiri
Redaktur : Tim Redaksi