jpnn.com - PONTIANAK – AM bukan sosok ayah tiri yang layak dijadikan panutan.
Sebagai ayah, dia semestinya melindungi keluarga. Namun, tindakan AM justru sangat keji.
BACA JUGA: Kakek Bau Tanah tak Tahan Lihat Bocah Pakai Kaus, Jahaaattt...
Dia tega mencabuli sang anak tiri Bunga (bukan nama sebenarnya) sejak Januari 2016 lalu.
Akibatnya, Bunga yang masih duduk di bangku SMP harus berbadan dua.
BACA JUGA: HTI dan Muhammadiyah Kobar tak Larang Anggotanya ke Jakarta
Keluarga Bunga pun melaporkan perbuatan AM ke Mapolsek Toba, Senin (31/10) lalu.
Kelakuan bejat AM terbongkar, Minggu (30/10) lalu. Ketika itu Bunga bersama kakaknya mengunjungi rumah abangnya di Kota Pontianak.
BACA JUGA: Kecantol Guru Spiritual, Suami yang Pejabat dan 4 Anak Ditinggal
Sang kakak sempat menyampaikan kecurigaan terkait perubahan fisik Bunga kepada abangnya.
Sang kakak menduga, korban sedang mengandung.
“Untuk mengetahui benar atau tidaknya hal tersebut, abang korban pun langsung menanyakan kepada korban (Bunga). Dari situlah terbongkar,” kata Kapolsek Toba Iptu Sukirman seperti dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (2/11).
“Korban mengaku dirinya sedang mengandung akibat berulang kali dicabuli bapak tiri mereka. Perlakuan tersebut bahkan telah berulang kali diterimanya sejak Januari 2016 lalu,” kata Sukirman.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AM di rumahnya di Dusun Bungkang, Desa Lumut, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan barat.
“Si korban merasa takut, sehingga tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Setelah korban bicara dengan abangnya, barulah kejadian ini dilaporkan ke polisi,” jelas Sukirman.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kia/fab/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Bayi Ini Diangkat dari Laut Bersama Korban Tewas Lainnya
Redaktur : Tim Redaksi