Koordinator PPPK: Muak Saya dengan Alasan Pemerintah!

Kamis, 08 Oktober 2020 – 08:15 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panjangnya proses penetapan NIP dan SK 51.293 PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang direkrut dari honorer K2 pada Februari 2019, menimbulkan kegelisahan.

Banyak yang mulai hilang kesabaran karena ternyata setelah Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan pada 29 September 2020,tidak lantas NIP dan SK PPPK diterbitkan.

BACA JUGA: Ada Daerah Serahkan SK PPPK Maret, Titi Honorer K2 Tambah Pusing

PPPK masih harus menunggu lagi penerbitan beberapa regulasi.

Bagi honorer K2, kalau pemerintah berniat baik, prosesnya akan berlangsung cepat.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Kepala BKN soal SK PPPK, Jangan Kaget ya

Sebaliknya bila ini hanya muslihat pemerintah untuk meredam gejolak di kalangan honorer K2, maka regulasi sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penetapan NIP serta SK PPPK akan diulur.

"Kalau pemerintah niat baik pasti cepat itu barang. Lihat saja RUU Cipta Kerja yang hanya lima bulan sudah ditetapkan jadi undang-undang. Padahal ada banyak klaster yang diatur di sana. Nah, PPPK cuma beberapa lembar saja kenapa lama amat?," kata Koordinator Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Riau Said Syamsul Bahri kepada JPNN.com, Kamis (8/10).

BACA JUGA: KKB Pimpinan Egianus Kogoya Menyerang Pos TNI, Yulius Wetipo Meninggal Dunia

Said mengaku muak dengan berbagai alasan pemerintah terkait prosedur penetapan NIP PPPK.

Sebelum Perpres terbit, alasan pemerintah menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit.

Namun, begitu Perpres sudah terbit, muncul lagi alasan baru.

"Muak saya dengan alasan pemerintah ini, bikin pusing dan mumet," ketusnya.

Syamsul mengaku tadinya berharap satu dua bulan ini sudah bisa terima SK PPPK.

Mengingat Pemprov Riau dan kabupaten/kota sudah siap dengan anggaran gaji. Namun, melihat perkembangan lewat pemberitaan di media, Syamsul jadi kesal.

"Perpres sudah ada, ini ada lagi aturan lain. Iya kalau aturannya cepat diterbitkan, kalau lama kan bikin tensi naik. Ini nih ya, darah saya sudah naik sampai ke ubun-ubun. Maunya pemerintah apa sih? Mending batalkan saja sekalian," serunya.

"Saya lihat, kalau untuk honorer K2 pemerintah sengaja mengulur-ulur. Ini maksudnya apa ya. Daripada bikin honorer K2 mati berdiri karena stres berat, tensi tinggi, batalkan saja semua. Gitu saja kok repot," sambung Said yang juga koordinator PPPK di Riau ini. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler