Kopda Asyari Mendapat Sanksi Berlapis-lapis

Kamis, 12 November 2020 – 17:26 WIB
Massa FPI menyambut kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa menyebut Kopda Asyari Tri Yudha dijatuhi hukuman disiplin ringan atas video viralnya yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".

Sanksi itu dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal satuan tempat Kopda Asyari bertugas yakni Danyon Zipur 11. 

BACA JUGA: Anies dan Amien Menemui Habib Rizieq, Komentar Ruhut Manis Sekali

Danyon Zipur 11 menangani kasus Kopda Asyari setelah ada perintah Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman agar ada tindakan terhadap yang bersangkutan.

"Dengan pemberian hukuman disiplin riingan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar Refki dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Lirik Lagu Pujian untuk Habib Rizieq Pemimpin FPI dari Serka Boby

Menurut Refki, bentuk hukuman ringan itu berupa penahanan selama 14 hari dan sanksi administrasi.

Nantinya, Kopda Asyari tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.

BACA JUGA: Jenderal Idham Segera Pensiun, Bisa Jadi 2 Irjen Bakal Dikerek Jadi Calon Kapolri

"Sanksi hukuman disiplin ringan yakni berupa penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujar dia.

Sebelumnya, Kopda Asyari membuat video pada 9 November 2020 di truk militer, dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital.

Kejadian itu sehari sebelum kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Dalam video itu, terdengar suara Kopda Asyari yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab". (ast/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler