jpnn.com - JPNN.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1014/Pangkalan Bun mencatat, ada dua oknum anggota yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba selama 2016.
Dua oknum tersebut adalah Kopda Jon dan Pelda Tav.
BACA JUGA: Konon Inilah Ulah Militer Australia Penyebab TNI Marah
Dandim 1014/Pbn Letkol Inf Wisnu Kurniawan mengatakan, Kopda Jon sudah diproses.
Jon mendapat sanksi berupa pidana pokok penjara selama satu tahun ditambah pemecatan.
BACA JUGA: TNI Marah, Australia Langsung Surati Jenderal Gatot
"Pemecatan ini merupakan peringatan keras buat anggota lain agar jangan pernah berurusan dengan narkoba. Jika terlibat maka akan diproses, dan putusan Pengadilan Militer atas pemecatan," ujar Wisnu, Selasa (3/12).
Sedangkan Pelda Tav, lanjut Wisnu, masih ditetapkan sebagai pengguna.
BACA JUGA: Militer Australia Maklumi Kemarahan TNI
Namun, tak menutup kemungkinan bisa mengarah ke pengedar atau bandar.
Pelda Tav ditangkap dan kedapatan membawa dua paket sabu-sabu di kantong celananya.
Barang bukti yang berhasil disita dari Pelda Tav berupa dua paket sabu-sabu seberat 87,41 gram dan satu buah senjata api laras pendek revolver
“Penangkapan Pelda Tav ini pada 3 Desember 2016 lalu. Namun, karena masih dalam pemeriksaan baru bisa diekspose hari ini (kemarin),” terangnya.
Saat ini, Pelda Tav sudah berada di tahanan Denpom XII/2 Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kepemilikan senjata api juga masih ditelusuri Denpom, sebab itu bukan senjata milik TNI,” jelasnya. (vin/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didepak TNI, Begini Tanggapan Australia
Redaktur : Tim Redaksi