Koperasi Indosurya Susun Skema Penyelesaian Kewajiban kepada Anggota

Sabtu, 23 Mei 2020 – 20:04 WIB
Uang Rupiah Baru. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggot atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Karena itu pihaknya saat ini tengah menyusun skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah

"Kepentingan koperasi dan anggota / calon anggota merupakan prioritas utama kami. Maka dari itu, KSP Indosurya beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Hendra menjelaskan, setidaknya ada beberapa skema penyelesaian kewajiban yang tengah disusun dalam proposal perdamaian PKPU, salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.

BACA JUGA: Polri Cekal Dua Tersangka Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya

Hendra tak menampik bahwa pasti ada dari beberapa nasabah yang tidak menyetujui skema pengembalian dana tersebut lantaran jumlah nasabah KSP Indosurya memang banyak. Namun ia berharap agar para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

"Kami memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun, besar harapan kami, agar para anggota / calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Skema pengembalian dana itu hingga saat ini masih kita susun, kita akan berikan yang terbaik ditengah kondisi yang ada. Karena itu kami membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari para anggota/ calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.

BACA JUGA: Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 Tersangka

Ia menekankan, bahwa proposal atau skema penyelesaian kewajiban yang akan diberikan oleh pihak KSP Indosurya setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, maka ada risiko dana nasabah tidak kembali karena akan terjadi rush money.

"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," pungkas Hendra.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang yang sebelumnya digelar pada 20 Mei 2020 namun diundur menjadi 19 Juni 2020 lantaran adanya pandemi covid 19 dan harus mengedepankan protokol kesehatan yang melarang berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat. Sebab, dalam sidang rapat pencocokan piutang tersebut akan melibatkan banyak orang dalam satu ruang sidang.

Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian yang semula tanggal 29 Mei 2020, kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian yang rencananya digelar pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020 secara otomatis diundur dari jadwal sebelumnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler