Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta: Kepailitan Bisa Merugikan Nasabah

Senin, 11 Mei 2020 – 23:55 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi KSP Indosurya Cipta.

Langkah penyiapan proposal perdamaian dilakukan menyusul kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta terhadap dana nasabah senilai Rp 10 triliun.

BACA JUGA: Polri Cekal Dua Tersangka Kasus Gagal Bayar Koperasi Indosurya

Menurut Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Langkah itu dinilai lebih baik daripada lewat proses kepailitan.

"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, kepailitan adalah opsi yang harus dihindari. Saya kira itu malah akan merugikan para nasabah," ujar Bosni dalam pesan tertulis, Minggu (10/5).

BACA JUGA: Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 Tersangka

Bosni kemudian membeber sejumlah kasus yang mengakibatkan kreditur (nasabah) rugi ketika kasus gagal bayar diselesaikan lewat proses kepailitan.

Antara lain, kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun, disebut tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.

BACA JUGA: Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja

"Kasus lain, Koperasi Cipaganti dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentutaskan kewajiban yang ada kepada Para Kreditur," ucapnya.

Bosni juga mengingatkan, dalam kepailitan hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah biaya-biaya kepailitan termasuk fee kurator.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

Karena itu, Bosni menilai jalan tengah terbaik untuk menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta, lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," katanya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 dan sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler