jpnn.com - JAKARTA – Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Pelimpahan kewenangan pengawasan KSP kepada OJK tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA: Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK
Selama ini, pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Aksi penolakan terhadap rencana tersebut juga muncul di media sosial Twitter.
BACA JUGA: Sambangi Fraksi PKS DPR, Forkopi: RUU P2SK Mencederai Jati Diri Koperasi di Indonesia
Warganet menyatakan menolak jika pengawasan koperasi diurus OJK.
Terpantau, tagar #TolakOJKdiKoperasi menjadi trending topik di Twitter pada Senin (28/11). Tagar tersebut telah di-tweet sebanyak 6.065.
BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Koperasi
Beberapa di antaranya menilai, pengawasan koperasi oleh OJK hanya akan rusak ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) telah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengalihan kewenangan pengawasan koperasi tersebut.
Dipimpin Ketua Umum Presidium Forkopi Andy A Djunaid, perwakilan sejumlah koperasi di Indonesia menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PPP di DPR RI, Kamis (17/11).
Andi mengatakan, jika ada koperasi yang bermasalah, maka yang perlu dilakukan adalah penguatan pengawasan oleh Kemenkop UKM. Bukan lantas mengalihkan pengawasan kepada OJK.
Andy Arslan Djunaid mengatakan, koperasi basisnya adalah gotong royong dan kekeluargaan.
Kekuatan ekonomi koperasi berasal dari anggotanya. Ini berbeda dengan Bank yang kekuatannya berdasar pada kapital.
"Jadi tidak masuk akal jika nanti koperasi yang berkarakter ekonomi kerakyatan mesti diawasi OJK yang biasa mengawasi Bank dengan kapital besar. Jadi berbeda ekosistem ekonominya," ujarnya.
Anggota Fraksi PPP DPR RI Wartiah mengatakan, koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK.
Dia menilai pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kemenkop UKM.
Perkuat Saja Peran Pengawasan Kemenkop UKM
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pengawasan koperasi lebih tepat dilakukan Kemenkop UKM.
Karena, kata Bhima, pengawasan terhadap koperasi memang sudah menjadi tupoksi Kemenkop UKM.
Peran pengawasan oleh Kemenkop UKM dapat dimaksimalkan, antara lain dengan penguatan sisi SDM dan anggarannya.
"Kekhawatiran saya, OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi,” kata Bhima.
“OJK, kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Bisa jadi SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," imbuhnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad