jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212, untuk pembayaran utang perusahaan yang berafiliasi dengan lembaga filantropi itu.
Dana Rp 10 miliar itu diketahui merupakan dana Boeing untuk korban Lion Air yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi Yayasan ACT.
BACA JUGA: Aset Tersangka Penggelapan Dana di Yayasan ACT Dibidik Polri
Pernyataan Andri itu sekaligus membantah pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212, MS yang diperiksa pada Senin (1/8).
Menurut MS, ada surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.
BACA JUGA: Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT
Surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
"Sesuai pekerjaan kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu. Faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
BACA JUGA: BNPT Punya Peran dalam Penanggulangan Kasus ACT
Menurut Andri, perjanjian itu dibuat ACT dan Koperasi Syariah 212 untuk menutupi penyelewengan yang mereka lakukan.
Pasalnya, uang tersebut adalah dana kompensasi dari Boeing.
"Jadi, dibuat perjanjian kerja sama untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing," tutur Andri Sudarmaji.
Tercatat, dana yang diduga diselewengkan empat petinggi Yayasan ACT Rp 68 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu terungkap berdasar temuan sementara tim audit keuangan (akuntan publik).
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu.
Kombes Nurul mengatakan ACT memotong dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen berdasar surat keputusan bersama pembina dan pengawas Yayasan ACT.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata perwira menengah Polri itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama