Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT

Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:01 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diduga diselewengkan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah Rp 68 miliar. 

Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hal itu terungkap berdasar temuan sementara tim audit keuangan (akuntan publik). Sebelumnya, Polri mengungkap bahwa dana Boeing yang diduga diselewengkan petinggi ACT mencapai Rp 34 miliar. 

BACA JUGA: BNPT Punya Peran dalam Penanggulangan Kasus ACT

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (3/8).  

Dia mengatakan ACT memotong dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen  berdasar surat keputusan bersama pembina dan pengawas Yayasan ACT.   "Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," kata perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Bareskrim Endus Ratusan Rekening Terafiliasi dengan 4 Rekening Tersangka ACT

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler