jpnn.com, JAKARTA - Stedi Repki Watung, korban perundungan diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden di car free day (CFD) Jakarta Pusat, Minggu (29/4), sudah lapor ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4).
Kuasa hukum Stedi, Bambang Sri Pujo, menyatakan bahwa tindakan yang diterima oleh kliennya itu sangat memalukan bangsa di mata dunia. Laporan Stedi terdaftar dengan nomor laporan LP/2363/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
BACA JUGA: #2019GantiPresiden vs #DiaSibukKerja, Laporan PSI Ditolak
”Terlapornya masih dalam penyelidikan. Tapi semua tahu kalau dalam acara itu banyak elite politik," katanya.
Saat ditanya siapa elite politik yang dimaksud? Bambang enggan membeberkan. ”Ada lah. Pasti sudah tahu kok dan dilaporin ini, pasal yang dijeratkan yakni pasal 335 KUHP,” ucapnya, singkat. Setelah Stedi melapor, sekitar pukul 15.00, giliran Susi Ferawati tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda.
BACA JUGA: Ketua DPP PKS: Massa #2019GantiPresiden di CFD Aksi Spontan
Dia menuturkan, hingga kini, anak yang bersama dirinya pada aksi jalan sehat #DiaSibukKerja masih merasa ketakutan. ”Ya ketakutan. Sangat ketakutan. Jadi itu anak saya itu nangis kejer banget," jelasnya.
”Saya itu masih ingat ada bapak-bapak yang berteriak di sampingku, gila lu katanya begitu,” tambahnya.
BACA JUGA: #2019GantiPresiden vs #DiaSibukKerja Berpotensi Terulang
Perempuan 39 tahun itu menjelaskan, anaknya sempat membantu dirinya ketika diadang oleh massa kaus #GantiPresiden2019. Dia mengklaim bahwa anaknya tidak ingin jika terjadi sesuatu kepada sang ibu. ”Sampai anak saya juga mukul bapak-bapak itu. Jangan ganggu mamanya. Ngebelain mamanya. Takut kalau mamanya dipukulin,” terangnya.
Berbeda dengan Stedi, Susi mendapatkan dua lembar LP dengan dua perkara yang berbeda. Lembar pertama, perkara yang tertulis yakni perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan hingga pengeroyokan.
Lalu, lembar kedua yaitu pengancaman melalui media. Pada kedua laporan itu terlapor yang tertulis masih dalam lidik. ”Yang pengancaman lewat media itu, saya diancam lewat media sosial,” ujar Susi.
Pada LP pertama, polisi menjerat terlapor dengan pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Lalu, untuk LP kedua pasal yang diterapkan yakni Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Dia menerangkan, pada tahap tersebut, penyelidik akan mencari adakah unsur pidana pada satu laporan. ”Jadi ada tahapannya. Biar kami bekerja dulu, saya kan cek,” katanya. (sam/idr/lum/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya di CFD, Susi Ferawati juga Diserang di Medsos
Redaktur & Reporter : Soetomo