jpnn.com, MEDAN - MU, 19, korban perbuatan asusila oleh oknum personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL, meminta agar aparat kepolisian menegakkan keadilan dalam kasus yang dialaminya.
"Harapan kepada kepolisian, saya ingin keadilan ditegakkan sebenar-benarnya bagi saya yang lemah ini," ujar MU saat hadir di Bidpropam Polda Sumut untuk menjadi saksi dalam sidang kode etik RHL, Selasa (23/11).
Korban yang datang bersama bayinya berusia 20 hari itu, meminta agar oknum RHL diberikan hukuman yang sepatutnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang.
"Saya minta dia dihukum sesuai dengan UU," sebutnya.
Dia juga mengatakan hingga saat ini RHL belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya atas perbuatan yang dilakukannya.
BACA JUGA: Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik, Korban Hadir Bawa Bayi
"Belum, sama sekali belum," jelasnya.
MU juga membantah bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan oleh petugas saat pengerebekan, bukanlah milik suaminya.
"Barang bukti itu sebenarnya bukan di tempat tidur, tapi di dalam jok kereta. Dan itu punya temannya, bukan suami saya," ungkap korban.
Diketahui, Bripka RHL yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap MU, saat ini tengah menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut.
Sebelumnya Bripka RHL dan dan kelima temannya, oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan, pada 11 November 2021.
Adapun, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang itu diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana, yang merupakan suami MU.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis
Enam oknum polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni