Korban Banjir Jakarta Merasa Diintimidasi Usai Gugat Anies Baswedan

Senin, 17 Februari 2020 – 22:50 WIB
Juru bicara tim Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menunggu persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Foto: ANTARA/ Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sejumlah anggota gugatan class action mengundurkan diri pada sidang perdana karena mendapatkan tekanan. Menurutnya, intimidasi tersebut dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

"Mereka (mantan wakil kelas) berubah pikiran karena ada orang yang datang ke rumahnya, pura- puranya mau datang wawancara tapi bukan wartawan sebetulnya sehingga ketakutan dia (mantan wakil kelas)," kata Azas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).

BACA JUGA: Hakim Tidak Datang, Sidang Korban Banjir Gugat Anies Ditunda

Oknum yang mengaku sebagai wartawan itu mengajak orang tua dari salah satu wakil kelas untuk berbincang dengan nada intimidatif. Mendapatkan kunjungan mendadak tersebut sang wakil kelas pun akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa keamanan keluarganya terganggu.

Akibat aksi intimidasi tersebut, ada dua wakil kelas yang mengundurkan diri yaitu dari wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Meski demikian, dalam kurun waktu dua minggu tim advokasi banjir Jakarta sudah menemukan pengganti dari wakil kelas yang mengundurkan diri.

BACA JUGA: Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan

"Saat ini prinsipal sudah siap, terus juga gugatan sudah siap," kata Azas mengenai kesiapan tim penggugat Banjir Jakarta menghadapi proses sidang selanjutnya.

Meski kedua pihak baik penggugat maupun tergugat menyatakan sudah siap namun persidangan hari ini ditunda dan akan dilangsungkan kembali pada Senin (24/2) minggu depan.

BACA JUGA: Dipolisikan FPI, Ade Armando: Ada Kaitannya dengan Kritik Saya pada Anies Baswedan

Untuk diketahui, sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.

Melalui class action, masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler