PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI Bilang Wajar, 5 Tahun Hanya Manggung

Minggu, 20 Februari 2022 – 17:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyentil Gubernur Anies Baswedan yang kalah dalam gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengatakan Anies wajar bila dihukum harus mengeruk Kali Mampang. 

BACA JUGA: Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah

Selama lima tahun menjabat, kata Justin, mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut disebut hanya kebanyakan manggung.

“Kami sudah prediksi, sudah tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama lima tahun menjabat Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir,” ucap Justin dalam keterangannya, Minggu (20/2).

BACA JUGA: Kecurigaan PSI, Sponsor Formula E Tak Jelas, Tiket Dijual untuk Bangun Sirkuit

Menurut dia, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan peraturan daerah.

APBD yang digelontorkan pun sangat besar mencapai triliunan rupiah. 

BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama

“Enggak tau mau tunggu apa lagi? Masa nunggu Jakarta tenggelam dahulu baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?” tanya dia.

Anggota Komisi D itu juga meminta Anies segera mengeruk total Kali Mampang.

Permasalahan itu pun dinilainya hanya satu dari sekian masalah besar banjir di Jakarta.

Ditambah saat ini ibu kota memasuki musim penghujan dan adanya ancaman cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir.

“Jangan ditunda-tunda lagi, ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan, tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi, tolong disegerakan, prioritaskan, dan tuntaskan,” tambahnya.

PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

Anies pun dihukum mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Menyetop Bus TNI, Pria Berseragam Polisi Lompat dari Angkot, Siapa Dia?


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler