jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.
Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
BACA JUGA: Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka
Namun, menurut Reza Indrigiri, pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.
"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, silakan bawa sajam (senjata tajam) dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Penembakan di Makassar: Kisah Cinta Segitiga Pejabat, Petugas Dishub, Perempuan R
"Mengerikan sekali kalau mindset vigilantisme semacam itu merajalela," sambung Reza.
Menurut Reza, polisi harus bisa menjaga independensinya.
BACA JUGA: 2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya
Reza pun sepakat dengan Komjen Agus yang meminta kasus itu dihentikan.
Namun, menurut Reza, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.
"Instruksi yang disampaikan oleh Bareskrim secara terbuka di media justru bukan cara kerja yang benar-benar positif. Sepatutnya menjadi instruksi langsung dan tertutup saja," ujar pria kelahiran 19 Desember 1974 itu.
Reza Indragiri menambahkan jajaran Polda NTB tetap perlu dijaga marwahnya.
Masyarakat NTB pun, lanjut Reza, harus teryakinkan bahwa persoalan yang muncul di Polres Lombok Tengah bisa diatasi dengan sebaik-baiknya oleh pihak polres atau polda sendiri.
Bagi Reza, kini tersisa satu persoalan, yakni mengapa warga yang ingin mengantar nasi ternyata membawa-bawa senjata tajam?.
"Awas, jangan-jangan itu merupakan indikasi bahwa warga sudah bersiap untuk menghadapi situasi buruk dengan cara mereka sendiri. Termasuk cara yang bertentangan dengan hukum sekalipun," ujar alumnus Melbourne University itu.
Sebelumnya, Komjen Agus meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," kata Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Perkembangan terbaru, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan demikian Amaq Santi sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi