jpnn.com, JAKARTA - Hingga kini, Darso Arief Bakuama, kuasa dari para korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Moya Vidi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mengaku belum menerima pemberitahuan keluarnya SP3 yang ditandatangani Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira.
Darso sudah menduga pengungkapan kasus ini akan mengalami kendala.
BACA JUGA: Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam
“Sebelumnya kami sudah diingatkan banyak orang, bahwa "melawan" Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan dengan melawan kekuatan besar, yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi,” ujar Darso saat dihubungi awak media, Rabu (4/10).
Meski demikian, Darso masih percaya dan yakin bahwa polisi akan bekerja obyektif tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan UYM
"Kami tetap berusaha untuk memberikan bukti-bukti yang kuat. Sampai Senin (2/10) kami masih mengirim ke Polda Jatim bukti keterlibatan YM dalam Condotel Moya Vidi,” ungkapnya.
Menurut Darso, kasus Investasi Condotel Moya Vidi bukan kasus dugaan penipuan YM yang pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Mei 2010 lalu oleh seseorang yang bernama Kamal Alamsyah warga Jalan YY 64, Cengkareng Barat, Jakarta.
BACA JUGA: Foto Hoaks Catut Nama Ustaz Yusuf Mansyur dan Ayu Ting Ting
“Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Ny. Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah. Sedangkan Kamal sendiri mengakui bahwa Yusuf Mansur adalah temannya sekaligus orang yang sering ditolongnya,” cerita Darso.
Masih menurut Darso, dugaan penipuan UYM ini bermula saat dia meminjam sertfikat tanah SHM Nomor 530/Cengkareng Barat milik Ny. Sumarti pada 27 Oktober 2003. Pinjaman ini, oleh YM, disertai janji akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ny. Sumarti.
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi dan masyarakat kemudian melupakannya,” terang Darso.
Lebih rinci jauh Darso memaparkan, jauh sebelum itu, UYM juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
“Yusuf Mansur mengaku masuk penjara karena masalah utang piutang. Kami lupa, bahwa seseorang bisa masuk penjara karena perbuatan pidana. Apalagi perbuatan pidana itu sampai berulang. Jadi, kalau hari ini dia tersandung kasus dugaan penipuan, masyarakat terutama polisi, harus membedahnya dari rekaman sejarah pidana yang pernah dilakukannya,” tegas Darso.
Menimpali perkataan kliennya, Rahmat K. Siregar, kuasa hukum korban memaparkan modus usaha-usaha investasi yang pernah dilakukan YM.
“Bukan sekali dua kali dia "bermain-main" dengan usaha-usaha investasi. Tahun 2012, dia pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation) yang dibalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan, hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan,” tegas Rahmat K. Siregar. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong UYM
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh