jpnn.com, JAWA TIMUR - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jaman Nur Chotib atau karib disapa ustaz Yusuf Mansur (UYM) telah dihentikan oleh Polda Jatim.
Penghentian penyidikan tersebut lantaran polisi tak memiliki cukup bukti untuk menjerat UYM.
BACA JUGA: Foto Hoaks Catut Nama Ustaz Yusuf Mansyur dan Ayu Ting Ting
"Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (30/9).
Menurut Yudhistira, sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, yang salah satunya juga memeriksa terlapor UYM.
BACA JUGA: Pelapor Yusuf Mansur Tak Mau Disebut Penista Ulama
"Terakhir gelar perkara kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu dan penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka perkara ini. Sehingga kami putuskan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, ya, di-SP 3," ujarnya
Selain itu, Yudhistira menambahkan, penyidik juga menyatakan antara pelapor dan terlapor dalam perkara ini "error in persona", atau terdapat kekeliruan di pihak pelapor atau terlapor dalam menuntut seseorang. "Sehingga akan kami buka kembali penyidikannya kalau ada bukti baru," ucapnya.
BACA JUGA: Ke Mana Setengah Triliun Dana Korban Mi One
Dalam perkara ini, UYM dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan harta untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur sejak 2012 gencar mengajak jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terwujud.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Orang Tertipu Mi One Global
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh