jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar digugat perdata atas dugaan kasus melanggar perbuatahan.
Ketiganya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania.
BACA JUGA: Nia Daniaty Sempat Janjikan Hal Ini Kepada Para Korban CPNS Bodong Olivia Nathania
Sejak dilaporkan pada 29 Agustus 2022 lalu, ketiganya belum menunjukkan itikad baik kepada para korban.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum para korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri.
BACA JUGA: Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen
"Mereka belum bisa datang," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Kendati demikian, Desi mengatakan kliennya berkenan melakukan mediasi dengan ketiga tergugat.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami Dee Lestari Meninggal, Daniel Mananta Bicara soal Hidayah
Para korban CPNS bodong juga masih membuka pintu damai untuk Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
"Kami masih berharap, membuka pintu perdamaian itu kepada pihak Olivia," sambungnya.
Dengan syarat, ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.
"Gugatannya sebesar Rp 8,1 miliar. Jadi, kalau hanya Rp 400 juta, ya, keberatan," imbuhnya.
Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia kembali berlanjut.
Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah