Sidang Kasus Penerimaan CPNS Bodong Digelar, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Absen

Rabu, 07 September 2022 – 16:00 WIB
Kuasa hukum para korban CPNS Bodong Olivia Nathania, Desi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Nia Daniaty dan Rafly Noviyanto Tilaar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan berkas 179 korban CPNS bodong Olivia Nathania oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Kerap Bawa Adzam ke Lokasi Syuting, Begini Tanggapan Sule

Dalam sidang perdana ini, ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Tergugat pertama, Olivia Nathania diketahui masih mendekam di penjara.

BACA JUGA: 3 Fakta Soal Laporan Shandy Purnamasari Terhadap Nikita Mirzani

Sementara itu, Nia Daniaty dan menantunya, Rafly absen tanpa alasan.

Ketiga tergugat juga belum mengutus kuasa hukum untuk hadir mewakili proses persidangan.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Sidang Vonis Anak Nia Daniaty, Ada yang Kecewa Berat

Sidang perdana hanya dihadiri oleh kuasa hukum pada korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri.

"Ibu Nia Daniaty ini belum diwakilkan atau tidak datang sama sekali untuk sidang, hari ini," kata Desi saat ditemui awak media seusai sidang.

Sidang perdana tersebut hanya berlangsung selama 10 menit.

Desi mengatakan majelis hakim membutuhkan seminggu untuk pemeriksaan berkas 179 korban tersebut.

"Surat kuasanya ada 179 orang, itu harus diperiksa satu-satu," ucap Desi.

Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia kembali berlanjut.

Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Mereka menuntut ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler