Korban Curas BNN Gadungan Dibuang di Pinggir Jalan

Selasa, 11 Desember 2018 – 19:34 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polresta Barelang masih mendalami keterangan tiga pelaku perampokan bermodus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) atau anggota Ditres Narkoba Polda Kepri yang ketangkap di Batam beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku baru mengaku baru satu kali melancarkan aksinya dalam melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Caterpillar Investor Terbesar di Batam

Namun, pihaknya masih terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka beradasarkan beberapa barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.

"Baru satu kali ini. Senjata api jenis air softgun yang digunakannya itu, didapatkan salah satu tersangka dari nakhoda kapal ikan yang berasal dari Thailand yang dibelinya seharga Rp 2 juta," ujarnya kemarin.

BACA JUGA: Supplier Komponen Terbesar iPhone di Taiwan Pindah ke Batam

Dijelaskan Hengki, ketiga pelaku Heral, 40, Ridwan, 36 dan Aris, 38 melakukan aksinya dengan cara memberhentikan korban dipinggir jalan dan mengatakan kepada korban bahwa mereka adalah anggota BNN atau anggota Ditres Narkoba Polda Kepri dan membawa korban ke dalam mobil yang direntalnya.

"Kemudian salah satu pelaku langsung merampas barang milik korban. Di sana ada sepeda motor dirampas, handphone serta dompet dan setelah itu korban dimasukkan ke dalam mobil, diikat, diborgol, korban matanya ditutup," katanya.

BACA JUGA: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Senilai Rp 696 Juta

Setelah merampas harta benda korban, selanjutnya ketiga pelaku membawa korban ke kawasan yang sepi dari pengendara yang melintas. Tidak hanya mengambil harta benda milik korban, ketiga pelaku juag melakukan penganiayaan terhadap korban dan selanjutnya korban ditinggalkan ketiga pelaku dipinggir jalan.

"Kita berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti selain barang milik korban, ada beberapa unit ponsel, senjata tajam jenis, kendaraan avanza yang digunakan tersangka dan senjata api jenis air sofgun dan lainnya," tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah.

Ketiga anggota BNN gadungan ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(gie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Sebuah Indekos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler