jpnn.com - CANBERRA - Seorang mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Australia, inisial BBT, 23, terancam menjadi penghuni penjara. Dia diadili di Pengadilan ACT Canberra, Australia, kemarin (21/9).
Juri mendengarkan dakwaan jaksa dan pembelaan pengacara terdakwa. BBT dituduh menggunakan akun Facebook palsu untuk melakukan pemerkosaan.
BACA JUGA: Kisah Setangkai Bunga dari Anak Pengungsi buat Polisi Anti Huru-Hara
Berdasar rekaman dari para saksi yang diputar di pengadilan, para korban menyatakan di-add akun abal-abal Christian dan Tayla Edwards pada Agustus tahun lalu. Dua akun tersebut sejatinya merupakan milik BBT.
Nah, melalui akun Christian, dia mengajak remaja-remaja cowok berhubungan intim. Bonusnya, bisa berhubungan badan dengan Tayla dan dua teman perempuannya. BBT lantas mengirimkan foto-foto Tayla palsu dengan pose yang menantang.
BACA JUGA: Hiii, Bikin Merinding, Tangisan Bayi Dibuang Ini Disangka Makhluk Halus
Salah seorang korban akhirnya mau berhubungan badan dengan BBT. Pelaku lantas merekam semua adegan. Ternyata, sosok Tayla seksi yang dijanjikan tidak pernah muncul. Yang ada, korban diancam untuk mengulangi lagi adegan bersama BBT jika tidak mau video mesumnya diedarkan. Karena takut, korban akhirnya melapor kepada polisi.
Pengacara BBT, James Lawton, meminta para juri mempertimbangkan kemungkinan terdakwa dan korban melakukannya atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA: Hahaha... Bisakah Anda Meniru Aksi Raja Muka Jelek Sedunia Ini?
"Tugas Anda para juri adalah bersikap objektif," ujar Lawton. (The Canberra Times/ABC News/sha/c14/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tersangka Utama Bom Bangkok, Ini Kata Kepala Polisi Thailand
Redaktur : Tim Redaksi