Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

Selasa, 19 Oktober 2021 – 06:25 WIB
Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Parimo, Sulteng, menyatakan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PALU - Kasus oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga setubuhi putri seorang tersangka terus bergulir. 

Tim kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek berinisial IDGN itu mendukung komitmen Polda Sulteng mengusut tuntas kasus tersebut. 

BACA JUGA: Putu Elvina Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipidana

Tim kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, menyatakan korban maupun pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu. 

Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Komnas Perempuan Bilang Begini

 "Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tetapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," kata Andi Akbar Panguriseng saat melakukan konferensi pers bersama korban di Kota Palu, Senin (18/10) malam. 

Lebih lanjut Andi Akbar mengapresiasi sikap Polda Sulteng yang telah sigap merespons kasus tersebut. 

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Sanksi Ini Pantas Untuknya?

"Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespons dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke (Bidang) Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng pada Senin (18/10)," ungkapnya. 

Andi Akbar berharap Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut, apalagi baik korban dan oknum kapolsek berinisial IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komnas Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan.

Menurutnya, Propam Polda Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," ujarnya.

Menurut dia pula, perwira polisi tersebut juga telah dicopot dari jabatan sebagai kapolsek. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi apabila permintaan tersebut dituruti.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler