Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Sanksi Ini Pantas Untuknya?

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:30 WIB
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menanggapi kasus oknum kapolsek setubuhi putri tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menanggapi kasus oknum kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang diduga setubuhi putri seorang tersangka.

Reza menilai anak perempuan dari tersangka yang diduga digauli oknum kapolsek itu merupakan bagian dari salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara

"Secara fisik, gampang ditaklukkan, tak cukup kuat untuk melawan," kata Reza kepada JPNN.com, Senin (18/10).

Selain itu, Reza juga menjelaskan kondisi psikologis korban juga mudah diintimidasi dan dikelabui oleh pelaku.

BACA JUGA: Ini 4 Petisi Guru Honorer Jelang Tes PPPK Tahap II, Lihat yang Terbanyak Dukungannya

Kamudian, kata lulusan Fakultas Psikologi UGM ini, korban juga tidak memiliki pengetahuan dan kesanggupan untuk mencari pertolongan.

Di sisi lain, Reza mengatakan korban bertemu dengan oknum polisi sebagai figur yang dianggapnya serba kuat.

BACA JUGA: Reaksi Keras KPAI Soal Oknum Kapolsek yang Diduga Setubuhi Putri Tersangka

"Sempurna sudah di anak menjadi korban ideal," ucap Reza.

Lantas apakah sanksi yang pantas untuk oknum kapolsek yang setubuhi putri tersangka itu?

Menanggapi hal itu, Reza berharap oknum kapolsek tersebut tidak hanya mendapat sanksi organisasi.

"Semoga bukan hanya sanksi organisasi yang dijatuhkan, sanksi pidana juga dihempaskan kepada oknum tersebut,"ujar Reza menandaskan.

Diketahui, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadiannya.

S mengaku dijanjikan oleh oknum polisi berinisial ID itu bahwa ayahnya akan dilepaskan.

Saat ini, Polda Sulawesi Tengah sudah memiliki bukti berupa chat mesra antara ID dan S melalui aplikasi WhatsApp. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler