jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina berharap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri seorang tersangka di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah disanksi pidana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyampaikan oknum kapolsek tersebut telah dinonaktifkan agar fokus dalam pemeriksaan kasus ini.
BACA JUGA: Reaksi Keras KPAI Soal Oknum Kapolsek yang Diduga Setubuhi Putri Tersangka
Putu berharap oknum kapolsek yang melakukan asusila itu tidak hanya diproses melalui sanksi disiplin, tetapi juga secara pidana.
"Terkait substansi hukumnya, tentu saja perlu dilakukan laporan kepada polisi terkait dugaan pencabulan tersebut. Itu yang kemudian di aspek pelanggaran pidana," kata Putu kepada JPNN.com, Senin (18/10).
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara
Dia menegaskan sanksi pidana perlu dilakukan kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan fisik apalagi seksual.
Menurut dia, tindakan oknum polisi yang diduga setubuhi putri tersangka itu justru akan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum.
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, ART: Ekstrem dan Bodoh
Sebab, lanjut Putu, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
"Kami berharap institusi penegak hukum harus menjadi institusi yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi, baik dalam penegakan keadilan atau pun penegakan hukum," tutur dia.
Diketahui, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadiannya.
Korban mengaku diminta oknum tersebut untuk menemani tidur dengan janji akan membebaskan ayah korban dari tahanan.
Polda Sulawesi Tengah saat ini sudah memiliki bukti berupa chat mesra antara oknum kapolsek tersebut dan korban melalui aplikasi WhatsApp. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih