jpnn.com, JAKARTA - Puluhan korban dugaan investasi bodong Join Noop menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Metro Jaya, Senin (6/1).
Mereka menuntut agar polisi serius menangani kasus dugaan penipuan yang mereka alami.
BACA JUGA: Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
Salah satu orator bernama Suparman mendorong polisi agar serius menangani kasus dugaan penipuan Join Noop secara hukum
"Kami meminta agar laporan kami segera diproses secara hukum," kata Suparman.
BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik PenyidikanÂ
Dalam aksinya tersebut, para korban meminta kepolisian menangkap dan menetapkan TM selaku Direktur Noop Mitra Bersama sebagai tersangka.
Suparman mengaku sebagai salah satu investor dari Join Noop dan kehilangan uangnnya sebesar Rp 120 juta.
Dia pun meminta keadilan atas kasusnya.
"Mohon bapak dan ibu untuk memberikan ruang bagi kami untuk meminta keadilan dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penipuan," pintanya.
Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan dengan skema ponzi yang dijalankan Noop Mitra Bersama menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.
Modus awal penipuan ini adalah dengan menjual dan menyewakan produk power bank yang disewakan di tempat-tempat strategis, seperti mal dan bandara.
Kuasa hukum dari ribuan korban, Nibezaro Zebua menjelaskan untuk menarik calon investor Noop Mitra Bersama menggunakan promosi melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah selebritis papan atas dan sejumlah influencer.
Zebua menyebut data jumlah korban penipuan dari PT. Noop Mitra Bersama ini sudah mencapai total 1.500 orang dari berbagai macam strata ekonomi dari yang kaya hingga petani dengan total kerugian materi mencapai Rp 80 miliar.
“Kami mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tidak pidana yang dilakukan PT Noop Mitra Bersama yang telah banyak korban hampir seluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih dugaan sementara 1.500 orang, dan dengan kerugian dugaan sementara kurang lebih Rp 80 miliar,” beber Zebua.
Mulai beroperasi pada Desember 2023, perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik, yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 100 juta.
PT Noop Mitra Bersama bahkan mengklaim telah terdaftar di Kominfo atau Kemenkomdigi saat ini, memiliki izin dari Peruri hingga masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.
Namun pada Desember 2024, perusahaan tersebut secara tiba-tiba tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah kemudian memutar dana ke seluruh nasabah tidak bisa ditarik.
Sementara itu, laporan penipuan yang dialami korban diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi