Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong

Rabu, 25 Desember 2024 – 04:00 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Pemkab Batanghari Buka 1.099 Formasi PPPK 2023, Bupati Fadhil Beri Imbauan untuk Calon Pelamar

"Saudara MA sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andri di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

BACA JUGA: Tenggelam Saat Mencari Besi di Sungai Batanghari, Piter Ditemukan Meninggal Dunia

"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," katanya.

Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.

BACA JUGA: Kakek 98 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Jambi, Basarnas Bergerak

Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi, tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.

"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler