jpnn.com - JAKARTA – Tidak hanya bos PT Telkom yang menjadi korban pemerasan oknum yang menggunakan akun Twitter @TrioMacan2000, ternyata ada korban lainnya. Korban itu adalah salah satu pegawai PT Telkom yang baru melakukan pelaporan kepolisi.
"Ada korban baru yang juga diperas oleh oknum yang menggunakan akun Twitter @TrioMacan2000. Korbannya juga salah satu pegawai PT Telkom dan dia bari melapor," ungkap Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada INDOPOS (Grup JPNN.com) di ruang kerjanya, Kamis (30/10).
BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Penghina Jokowi Sudah Sebar Pornografi
Dia mengutarakan, ternyata akun yang diduga milik pedangdut Trio Macan itu, kerap digunakan untuk melakukan pemerasan yang nominal uangnya mencapai ratusan juta. Rikwanto mengatakan korban baru ini baru melaporkan kejadiannya, Rabu (30/10).
"Mungkin pelapor diintimidasi makanya tidak berani melapor saat itu. Karena, telah ada yang tertangkap barulah dia berani," terang Rikwanto.
BACA JUGA: Kasus Triomacan2000, Waspadai Aksi Akun Anonim
Setelah diselidiki, lanjutnya, pihak penyidik kemungkinan memang ada keterkaitan dengan pelaku yang memeras AP (Bos PT Telkom). Karena melalui akun twitter itu, penyidik juga melihat masalahnya secara menyeluruh.
"Akan tetapi, dari keterangan tersangka Edi (pelaku pemerasan Bos PT Telkom, red) akun trio macan karena yang memainkan bukan satu orang. Alasannya juga akun itu passwordnya sudah disebar ke semua orang, jadi siapa saja bisa mengakses dan milik umum," kata Rikwanto yang menuturkan kata-kata tersangka Edi.
BACA JUGA: Politikus PKS Bela Penyebar Foto Porno
Sebelumnya diberitakan, akibat digunakan untuk memeras Rp50 juta, akun @TrioMacan2000 telah diganti menjadi @TM2000back. Oknum yang diduga admin dari artis dangdut trio itu pula telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu berdasarkan laporan bos PT Telkom yang menjadi korbannya.
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kasus pemerasan yang terjadi sesuai dengan laporan polisi dilaporkan tanggal 23 Oktober 2014, dan kasusnya ditangani oleh Unit Cyber Crime krimsus Polda Metro Jaya.
Penanganannya, sekitar tanggal 16 Oktober 2014, dimana saudara AP dari PT Telkom dan Edi Saputra memperkenalkan diri sebagai salahsatu komisaris di media online. Mereka berdua saling meminta untuk kerjasama dalam pemasangan iklan dan mengirimkan proposal dengan cara pembayaran 100 persen dimuka terlebih dahulu. Namun, profosal ini tidak disetujui oleh AP dari PT Telkom.
"Setelah tidak disetujui dan dianggap gagal kerjasama tersebut, muncul posting berita yang berisi fitnah atau pencemaran terhadap nama baik dan di posting melalui media elektronik dengan menggunakan handphon ke nomor saudara AP. Isi dari SMS (Sort Masage Sarvices, red) itu yakni, "perampokan PT Telkom berkedok akuisisi" dan seterusnya," terang Rikwanto kepada INDOPOS di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Harapkan DPR Bersatu Lagi
Redaktur : Tim Redaksi