Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi

Kamis, 28 April 2022 – 12:01 WIB
Dr. Saiful Anam selaku Kuasa hukum korban dugaan penipuan pembelian sepeda enam unit sepeda Brompton. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Dr. Saiful Anam mengatakan kliennya merasa dirugikan atas pembelian unit sepeda Brompton sejak tanggal 15 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020.

BACA JUGA: Sekjen Kemensos Dipanggil KPK Terkait Penyitaan Sepeda Brompton

"Kami laporkan saudara SW atas dugaan penipuan pembelian sepeda Brompton. Klien kami sudah membayar sebesar Rp 451.500.000.000 untuk enam unit sepeda Brompton kepada SW. Namun, sampai saat ini sepedanya tidak kunjung dikirim," kata Saiful Anam, Rabu (27/4/2022).

Menurut Saiful, selama ini kliennya sudah cukup bersabar dengan menunggu hampir dua tahun lamanya untuk mendapatkan kiriman sepeda itu.

BACA JUGA: Perkenalkan, Inilah Sepeda Kuning Lipat Model Brompton Merek Bamsoet

“Klien kami sudah sangat arif dan bijak dengan memberikan waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 kepada SW agar memenuhi janjinya untuk menyerahkan sepeda Brompton yang dipesannya. Atau mengembalikan uang yang telah ditransfer kepadanya dengan total Rp 451.500.000.000," ujarnya.

Hingga waktu yang ditentukan, lanjut dia, SW tidak memenuhi janjinya. Bahkan, dua somasi yang dilayangkan kepadanya juga tak digubris oleh SW.

BACA JUGA: Soal Kasus Ini, Dinar Candy Akan Mengirim Somasi, Lalu Lapor Polisi

Saiful juga mengingatkan akan ada potensi hukum pidana maupun perdata yang bakal dihadapi pelaku.

“Namun SW masih saja dengan berbagai alasan tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Saiful.

Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Achmad Umar, dan Ujeng Dwi Wuryan terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.

Pengacara korban lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.

“Saya yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,”  tegas pengacara lainnya bernama Danies Kurniartha.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler