Korban Guru Spiritual Cabul Tidak Takut, Sudah Sebegini yang Melapor, Salut!

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:32 WIB
Tersangka kasus kekerasan seksual di Tapin, Kalimantan Selatan berinisial JN saat ditangkap pihak kepolisian. Foto: Humas Polres Tapin

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kekerasan seksual oleh seorang guru spiritual di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan masih didalami kepolisian. 

Kabar terbaru, polisi ternyata telah menerima laporan dari banyak pihak mengenai kebejatan tersangka.

BACA JUGA: Berlagak Alim, Guru Spiritual Ajak Korban Salat sebelum Lakukan Aksi Bejat

Kabag Humas Polres Tapin Agung Setiawan membeberkan korban yang melapor jumlahnya empat orang. 

"Tiga (orang) dari Batola, satu dari Tapin," ungkap Agung saat dihubungi JPNN.COM, pada Senin (15/8)

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Bikin Guru Lulus PG Semringah, SK di Depan Mata

Kasus yang menimpa korban di Tapin sebelumnya sudah diungkap aparat ke awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data kepolisian, tersangka memerkosa korban dengan kedok kegiatan keagamaan seperti salat dan doa bersama, pada Jumat (29/6) lalu.

BACA JUGA: Tindak Premanisme, Guru SMKN 1 Jakarta Malah Pakai Cara Brutal, Siswa Sampai Bonyok

Aksi ini dilakukannya di rumah korban. Tersangka lebih dulu meminta targetnya untuk menggelar salat dan doa bersama di dalam kamar tertutup.

Setelah melakukan aktivitas itu, tersangka kemudian meminta korban untuk meminum air mineral.

"Setelah meminum air mineral, korban seakan tidak berdaya. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan kemudian pelaku menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Agung.

Untuk tiga korban lainnya, polisi belum menjelaskan secara gamblang aksi seperti apa yang dilakukan pelaku. 

Aparat hanya menyebut kasus itu berkaitan dengan kasus pencabulan. "Yang lapor pencabulan tiga orang (di Batola). Untuk laporan di Tapin persetubuhan satu orang ," kata dia.

Agung menambahkan, tersangka selama ini mengelola sebuah pengajian di wilayah Batola. 

Pengajian ini digelar JN setiap Minggu dan Senin malam. Jumlah jemaahnya berkisar 30-40 orang. 

Saat ini, JN sudah dibawa dan ditahan Polres Tapin. Ia menyerahkan diri ke polisi setelah korban dan keluarganya melapor. 

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cirebon, Kabupaten Barito Kuala. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut" ujar Agung. 

Atas kasus ini, tersangka JN dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr37/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler