jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau mengungkap, bahwa korban tersangka Helen pemilik saham BPR Fianka, tidak hanya satu orang.
Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Teddy Ardian terus melakukan upaya pengungkapan kejahatan perbankan yang melibatkan tersangka Helen.
BACA JUGA: Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
Helen, merupakan pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Helen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencairkan dana nasabah hingga Rp3,24 miliar melalui praktik manipulasi bilyet deposito.
BACA JUGA: Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka Helen menawarkan iming-iming bunga tinggi sebesar 12 persen kepada para nasabah.
Namun, Helan justru memanipulasi bilyet deposito seolah-olah hilang dan kemudian menguras uang nasabah.
BACA JUGA: Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
“Uang tersebut mencapai Rp 3,24 miliar. Salah satu korbannya adalah seorang nasabah yang mengumpulkan uang dari penjualan sayur untuk hari tuanya, tetapi uang itu hilang begitu saja,” ungkap Kombes Nasriadi Jumat (22/11).
Menurut Nasriadi, uang nasabah tersebut digunakan tersangka untuk menutup kerugian nasabah lain, menggunakan metode “gali lubang, tutup lubang".
Kombes Nasriadi juga mengungkapkan bahwa masih ada korban lainnya yang menjadi sasaran praktik serupa.
“Kami menduga ini melibatkan lebih banyak korban walaupun ada yang sudah dikembalikan. Tersangka H mengambil uang dari nasabah A untuk menutupi kerugian nasabah B, dan begitu seterusnya,” tambahnya.
Polda Riau meminta masyarakat yang merasa menjadi korban BPR Fianka untuk segera melapor.
“Apabila ada korban lainnya, kami harap segera melapor agar kasus ini bisa diproses lebih cepat. Kami juga berusaha untuk merecovery kerugian yang dialami oleh para korban,” tegas Kombes Nasriadi.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi mendalami peran tersangka yang diduga memiliki otoritas kuat dalam pengelolaan keuangan di Bank Fianka.
Tersangka Helen kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sebagai pemegang saham, tersangka memiliki kendali penuh terhadap transaksi keuangan di bank tersebut. Kami juga akan menindak pihak lain yang terlibat membantu tersangka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya yang luas terhadap nasabah Bank Fianka.
Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengupayakan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.
Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan nasabah bank secara signifikan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito