Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam

Kamis, 15 Desember 2022 – 22:04 WIB
Frengky Harlindong bersama kuasa hukumnya memperlihatkan laporan yang dimasukan ke Propam Polda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Korban investasi bodong Algopacks, Frengky Harlindong melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Korban melaporkan penyidik tersebut lantaran kasus laporannya belum ada titik terang hingga saat ini. Padahal ia sudah melaporkan kejadian itu sejak akhir tahun 2021 lalu.

BACA JUGA: Cegah Investasi Bodong, Traders Family Gelar Edukasi Forex Gratis

Tak adanya kepastian kasus itu, Frengky yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Frengky mengatakan laporannya tercatat pada 7 Desember 2021. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.

BACA JUGA: Gegara Lelang Bandana, Atta Halilintar Terseret Kasus Investasi Bodong

"Kami laporkan penyidik ke Propam, agar kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami harap bisa ditindak lanjuti," kata Frengky seusai keluar dari ruangan Propam, Kamis (15/12).

Korban mengaku tak tahu alasan para penyidik tidak menuntaskan kasus yang merugikan banyak pihak itu. Sementara pelaku ini, masih berkeliaran. Malah masih membuat juga aplikasi-aplikasi penipuan yang lain lagi.

BACA JUGA: Merugi Miliaran, Patricia Gouw Ikut Aksi Damai bersama Korban Investasi Bodong

"Barang bukti dari pelaku tidak disita. Pelaku pun tidak ditahan. Padahal statusnya tersangka," ungkapnya.

Frengky menerangkan awalnya ia mengikuti investasi itu dari seorang pelaku bernama Hamsul. Jika berinvestasi akan mendapat keuntungan besar.

Namun, kata Frengky, baru berjalan 2 sampai 4 bulan itu sudah macet aplikasinya. Pertama dengan alasan maintenance. Namun, pada akhirnya kelihatannya maintenance ini punya maksud tertentu.

Kemudian terlapor suruh alihkan ke aplikasi yang lain. Aplikasi yang baru. Disuruh untuk aktifkan aplikasi yang baru, harus deposit lagi sejumlah uang baru akunnya bisa aktif. Kemudian aset yang ada di aplikasi yang lama itu disuruh pindahkan.

"Beberapa member melakukan dan mengikuti arahannya. Namun, sebenarnya tanpa kami sadari bahwa kontrak yang ada di aplikasi pertama itu, sama sekali sudah diabaikan," terang dia.

Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan perkara sudah tahap satu.

"Perkara ini sudah ditahap satukan, baru tiga hari kemarin, kami mendapat P19 dan perlu dilengkapi," ujarnya.

Dalam kasus ini terdapat 20 orang korban dengan kerugian sekita Rp 10 miliar. Para korban berharap polisi cepat menuntaskan kasus itu. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler